JAKARTA, - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 21/2/2022. Baca juga SE Menag Volume Toa Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola takmir masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag. Baca juga Warga yang Keluhkan Suara Toa Masjid di Tangerang Minta Maaf, Janji Hati-hati dalam Bertutur Berikut perincian ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala 1. Umum a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushala. b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushala mempunyai tujuan Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushala. 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suaraa. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik Baca juga Kemenag Manfaatkan Toa Masjid untuk Sosialisasi Pentingnya Protokol Kesehatan c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB seratus desibel d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara a. Waktu Salat 1 Subuh Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam. 2 Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 lima menit Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam. 3 Jum'at Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Baca juga Aturan Penggunaan Toa Masjid Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar. 4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan Bagus atau tidak sumbang Pelafazan secara baik dan benar. 5. Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dalamkesaksiannya, PNS Kementerian Agama itu diminta hakim untuk menjelaskan tentang kandungan surat Almaidah ayat 51 tersebut. "Saya tidak bisa menafsirkan, tapi sepengetahuan kami tidak boleh memilih pemimpin kafir," kata Asroi dalam sidang di Gedung Kementan, Jakarta.
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan diterbitkannya aturan pada 18 Februari 2022 tersebut adalah untuk menghormati keberagaman. Sebab, menurut Yaqut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat di Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam siaran pers di Jakarta, Senin 21/2/2022. Isi Surat Edaran Menteri Agama, No SE 05 tahun 2022 Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala 1. Umum- Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. - Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala. 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara- pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala; - untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; - volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB seratus desibel; dan - dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suar a. Waktu Salat 1 Subuha sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit; danb pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara Zuhur, Asar, Magrib, dan Isyaa sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit; danb sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara Jum'ata sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; danb penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar c. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan upacara hari besar Islam 1 penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam; 2 takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. 3 pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar; 4 takbir Iduladha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan 5 Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar. 4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan - bagus atau tidak sumbang; dan - pelafazan secara baik dan lebih detail soal Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Anda dapat mengakses link download berikut. Link Download SE 05 tahun juga Pengeras Suara Propaganda Korsel Dekat Korut Dicopot Plus Minus Speaker Corong yang Jadi Pengeras Suara di Masjid - Sosial Budaya Penulis Nur Hidayah PerwitasariEditor Iswara N Raditya
Peraturanpenggunaan toa masjid belakangan jadi sorotan. Ada pro-kontra yang muncul setelah Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID D_iBiGCqMhfn554HPA0IQfG_pZ9f8MxgEer-tXBD-jslECq_fSncBg==
KeputusanMenteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1979; Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1989 Berita; Profil; Unduh; Sirandang dibawah naungan Subbagian Hukum. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Jl. RS Fatmawati No. 33A 0Q87.